TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal segera menyurati maskapai penerbangan menyusul terbitnya larangan masuk bagi orang asing dari delapan negara Afrika. Larangan tersebut diumumkan pemerintah menyusulnya merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
"Akan ada surat dari Ditjen Perhubungan Udara kepada maskapai," juru bicara Kemenhub Adita irawati saat dihubungi, Ahad, 28 November 2021.
Menurut Adita, Kemenhub tentu akan mengikuti larangan tersebut dan bakal menyampaikan kepada semua maskapai penerbangan. "Untuk tidak memperbolehkan WNA yang dilarang untuk masuk ke Indonesia," kata dia.
Saat ini, masyarakat global dihadapi dengan kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Tak lama berselang, varian ini juga terdeteksi pula di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, dan Hong Kong.
Lalu hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penutupan pintu kedatangan bagi orang asing yang pernah mengunjungi delapan negara di Afrika. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari kedelapan negara tersebut. Akan tetapi, ketentuan di atas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait dengan Presidensi Indonesia dalam G20.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diteken Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.